Sertifikat Ketahanan Pangan jadi Jaminan Kualitas dan Keamanan Produk Lokal

Selasa 04 Feb 2025 - 23:15 WIB
Reporter : GILANG ANDIKA
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Tentunya jika sudah dijual ke mall-mall harga jualnya lebih tinggi lagi, sangat berbeda harga produk tanpa menggunakan sertifikat.

Tetapi untuk masyarakat, kebanyakan mereka memilih membeli buah yang lebih murah, dari pada buah yang sudah jelas memiliki sertifikat dan kualitas buah bisa dijamin.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Polres Mura Sukseskan Program Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan 2025, Camat Tugumulyo Bersama Forkopimcam Laksanakan Tanam Jagung Serentak

Untuk petani yang ingin mengurus sertifikat jelasnya, tentunya harus mengikuti beberapa tahapan. Baik mengurus pribadi maupun mengurus dengan kelompok tani.

Jika kelompok tani ingin mengajukan sertifikat, tentunya harus mengajukan proposal, dimana dalam proposal tersebut berisi mengenai SOP cara mereka membudidaya lahan, detail produk, daftar anggota dan luas lahan.

Barulah nanti pihak DKP melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengambil sampel budidaya milik masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat ke laboratorium.

Setelah hasil laboratorium keluar maka akan diberi tahu apakah layak untuk diberikan sertifikat atau tidak. Sedangkan untuk lahan pribadi, pemilik lahan bisa datang langsung ke Dinas DKP untuk langsung melakukan pengecekan di lahan mereka.

BACA JUGA:Kades Diingatkan Penggunaan Dana Desa, Mendes PDT : 20 Persen untuk Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Pedagang di Lubuk Linggau Jangan Coba-coba Jual Pangan Berformalin, Pemkot dan BPOM Tegaskan Resikonya

Ia menambahkan, dalam proses pemberian sertifikat sistem budidaya produk harus melalui beberapa tahap pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Untuk sertifikat prima I, prima II, dan Prima III.

Dinas DKP memiliki proses pembinaan dan pengawasan sebelum mengeluarkan sertifikat. Baik lahan, proses produksi, hasil panen, dan label yang dilakukan untuk diperiksa semuanya.

Untuk program sertifikasi buah maupun sayuran, merupakan program yang sudah lama menjadi tupoksi di Dinas Ketahanan Pangan khususnya di bidang Keamanan Pangan, akan tetapi mulai dilaksanakan di DKP Kab.Musi Rawas Tahun 2019.

Ia menambahkan, bahwa program sertifikat buah dan sayur sudah melakukan sosialisasi kepada para petani yang ada di Kabupaten Mura dan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi bisa mencari informasi di Instagram @infoamanpangan.dkpmura. 

Kategori :