Lalu hasil yang ketiga sulap yang mengandung perbuatannya haram ini bisa menjadi dosa besar dan bisa juga menjadi dosa kecil tergantung pada larangan-larangan yang ada di dalam sulap tersebut.
BACA JUGA:Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad Adakan Focus Camp Ke-2 di Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Ketua Dewan Korpri Kota Lubuk Linggau Sampaikan 7 Pesan Presiden Prabowo
Keempat sulap yang diperbolehkan adalah sulap yang tidak ada larangan-larangan sedikitpun di dalamnya, baik yang merupakan dosa besar maupun dosa kecil.
Kelima unsur tipuan di dalam sulap bisa ditiadakan dengan menjelaskan terlebih dahulu bahwa sulap tersebut hanya mengandalkan kecepatan tangan atau sebab lain yang ilmiah.
"Mempraktikkan sulap dengan tujuan agar sulap tidak dianggap sebagai sebuah kemampuan supranatural diperbolehkan," paparnya.
Ketujuh hiburan yang dianjurkan adalah hiburan yang jelas manfaatnya seorang muslim dianjurkan untuk mencari hiburan yang tidak hanya halal tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi dirinya, baik dalam aspek agama, kesehatan maupun kehidupan sosial.
BACA JUGA:Dukung Peningkatan Kompetensi Jurnalis, BRI Fellowship Journalism 2025 DApt Apresiasi Dewan Pers
BACA JUGA:Tim PSC 119 Muba Beri Layanan Terbaik Para Kafilah dan Dewan Hakim MTQ XXX Tingkat Sumsel
Kedelapan dilarang menghadiri atau menyaksikan atraksi sulap yang mengandung kekufuran atau kemaksiatan.
"Demikian hasil sidang dengan pembahasan hukum semoga bermanfaat," pungkasnya.