Karena keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan hingga akhirnya menerima PIP.
BACA JUGA:Kepsek Meninggal Ditempat Setelah 'Disenggol' Mobil Hino Light Truck Tangki
BACA JUGA:Ponpes Mazro’illah dan Pesantren Ar-Risalah Tingkatkan Kompetensi Kepsek dan Kepala Pengasuhan
Nah, bagi data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025 mendatang.
Ia berpesan sekolah/madrasag untuk terus meningkatkan transparansi dan harus mengumumkan daftar penerima PIP sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar.
Dilansir dari DetikEdu, pihaknya meminta sekolah agar memperhatikan variabel-variabel penting terkait dalam pengusulan PIP, agar diperoleh informasi terkini seputar PIP, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, sekolah bisa langsung mengakses Si Pintar dengan melalui alamat pip.kemdikbud.go.id.
Jika ada aspek yang janggal, masyarakat dapat melapor kepada daftar lembaga yang termaktub dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.