Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu Terbaru 2025

Kamis 06 Feb 2025 - 21:58 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Setelah login, pilih menu SPT/Tax Return dan pilih SPT, lalu klik Create Tax Return untuk memulai pembuatan draft SPT.

BACA JUGA:Simak, Begini Modus Oknum ASN Samsat Musi Rawas Tipu Wajib Pajak

BACA JUGA:Jatuh Tempo Hari Libur Nasional Wajib Pajak Tidak Kena Denda

Pengeditan Draft SPT

Isi formulir utama dan lampiran SPT yang diperlukan.

Beberapa bagian formulir induk akan terisi secara otomatis, tetapi wajib pajak harus memeriksa dan melengkapi informasi yang masih kosong.

Setelah mengisi formulir induk, lanjutkan dengan melengkapi bagian lampiran yang mencakup Lampiran 1 hingga 5.

BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Ber-STNK Wajib Bayar Pajak Tahunan, Sanksi Penjara Hingga Denda Menanti Bagi Pelanggar

BACA JUGA:Dapat Bagi Hasil Pajak Bapenda Kota Lubuk Linggau Segera Data Kendaran Bermotor

Pengiriman SPT

Setelah semua bagian terisi dengan benar, Anda dapat mengirimkan SPT dan melanjutkan ke tahap pembayaran.

Pilih metode pembayaran, baik melalui saldo deposit atau dengan Kode Billing.

Setelah memilih metode pembayaran, klik Pay and Submit untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Setelah dikirim, status SPT akan berubah menjadi "Submitted Return Sheet", dan Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik serta dokumen induk SPT.

BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat

BACA JUGA:Beberapa Target Pajak di Musi Rawas Terealisasi Sesuai Target, PAD 2024 pun Alami Peningkatan dari Tahun 2023

Apabila terdapat status kurang bayar dalam draft SPT, segera lakukan pelunasan sebelum tenggat waktu (7 hari setelah Kode Billing dibuat) untuk menghindari denda atau sanksi.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025

- Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat pada 31 Maret 2025.

Kategori :