Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu Terbaru 2025

Kamis 06 Feb 2025 - 21:58 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Wajib Pajak Badan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat pada 30 April 2025.

- Aturan ini sesuai dengan ketentuan DJP, yang memberikan waktu hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan setelah tahun pajak berakhir bagi Wajib Pajak Badan.

Pastikan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari potensi denda dan sanksi.

Kategori :