Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto juga meminta partisipasi aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk, untuk memantau ketaatan setiap aparatur negara.
BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
BACA JUGA:Ini Daftar Deretan Harta Kekayaan 7 Presiden RI, Siapa Terkaya dan Termiskin?
Tentu dalam hal ini untuk memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN di setiap instansi pemerintah dan menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada Kementerian PANRB.
“Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN," jelasnya.
Dan dalam hal ini tentu, dilakukan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya.
Hasil pemantauan ketaatan setiap aparatur negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025.
BACA JUGA:Harta Kekayaan Gubernur Sumatera Selatan Terpilih Tak Sebanding Dengan Gubernur Maluku Utara
BACA JUGA:Marak Korupsi, Ulama Lubuk Linggau Ustadz Raji: Makin Banyak Harta Makin Berat, Apalagi Harta Haram
Format laporan mengacu pada ketentuan dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN.