Segini Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komber Ade Safri Simanjutak, pada konferensi pers Rabu malam 22 November 2023 menetapkan tersangka Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan, Rabu 22 November 2023.-Screenshot-TIM
JAKARTA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo, Rabu 22 November 2023.
Penetapak tersangka tersebut pada saat gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya yang menghasilkan bukti cukup menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komber Ade Safri Simanjutak pada konferensi pers Rabu malam 22 November 2023.
Ia menjelaskan berdasarka temuan bukti Firli Bahuri diduga melanggar pasal 12 e dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL
Dalam kasus pemeransan ini dijelaskan Direkrimsus Polda Metro Jaya, Komber Ade Safri Simanjutak mengatakan salah satu bukti yang turut disita dokumen valuta asing senilai Rp7,4 miliar itu dilakukan pada Februari 2021-September 2023.
Ia juga menyampaikan pihak Polda Metro Jaya menyita sebuah hardis eksternal atau SSD berisikan ekstraksi data barang bukti elektronik yang telah disita oleh KPK.
Tidak ketinggalan, penyidik juga turut menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki, pada 2 Maret 2022. Dari tangan Firli, kepolisian juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN untuk periode tahun 2019 sampai tahun 2022.
Selain itu, aparat turut menyita 21 unit handphone milik para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat.
BACA JUGA:Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal Dibongkar
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta kekayaan Firli Bahuri tercatat senilai senilai Rp 22.864.765.633.
Harta tersebut terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang nilai keseluruhannya mencapai Rp10.443.500.000.
Sedangkan untuk mesin dan alat transportasi, Firli melaporkan memiliki dua motor dan tiga mobil yang totalnya senilai Rp 1.753.400.000.
Rinciannya yakni, Honda Vario 2007 senilai Rp2,5 juta, Yamaha N-Max 2016 senilai Rp 15 juta, Toyota Innova Venturrer 2.0 2019 senili Rp 292 juta, Toyota Camry 2.5 2021 senilau Rp 593.900.000, dan Toyota PC 200 2012 seharga Rp 850 juta.