KORANLINGGAUPOS.ID- Pernikahan adalah momen sakral yang harus dipersiapkan dengan baik, termasuk dalam hal administrasi.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan aturan baru mengenai pencatatan pernikahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi serta memastikan kepastian hukum bagi pasangan yang ingin menikah.
Agar proses pernikahan berjalan lancar, calon pengantin harus memahami persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut ulasan lengkapnya.
BACA JUGA:Tradisi Unik Pengajuan Nikah di Satuan TNI AD Dari Gowes Becak hingga Konvoi Motor Meriah
Syarat Administratif Pendaftaran Nikah Tahun 2025
Berdasarkan informasi dari Bimas Islam Kementerian Agama RI, pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara langsung di KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Berikut dokumen yang wajib disiapkan oleh calon pengantin:
1. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
BACA JUGA:Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi Jika Ingin Menikah di KUA
2. Fotokopi Akta Kelahiran dari masing-masing calon pengantin.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal, jika pernikahan dilakukan di luar kecamatan tempat tinggal calon pengantin.
BACA JUGA:7 Plat nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan Lalu Lintas, Cek Kendaraanmu Seperti Inikah
6. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan yang berwenang.