7. Persetujuan Calon Pengantin yang ditandatangani oleh kedua pihak.
8. Izin Tertulis dari Orang Tua atau Wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
9. Surat Dispensasi Kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan nikah.
BACA JUGA: 4 Kategori Orang Sakit Tidak Wajib Puasa Ramadhan
10. Surat Izin dari Atasan atau Kesatuan bagi calon pengantin yang berasal dari TNI/POLRI.
11. Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama, bagi pria yang ingin menikah lebih dari satu kali.
12. Akta Cerai bagi duda/janda yang berstatus cerai hidup.
13. Akta Kematian bagi duda/janda yang berstatus cerai mati.
BACA JUGA:Propemperda Disahkan Ini Harapan Ketua BP2D
Proses pengajuan pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.
Jika kurang dari itu, calon pengantin wajib mendapatkan surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi alasan keterlambatan.
Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sesuai dengan permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA atau Penghulu Pencatat Nikah (PPN).
Namun, akad nikah juga dapat dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja dengan syarat tertentu.
BACA JUGA:Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi Jika Ingin Menikah di KUA
Kewajiban Mengikuti Bimbingan Perkawinan
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas keluarga, Kementerian Agama mewajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.