Syarat dan Prosedur Daftar Nikah TA 2025 Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024

Selasa 11 Feb 2025 - 09:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Bimbingan perkawinan bertujuan memberikan wawasan kepada calon pengantin agar dapat membangun rumah tangga yang harmonis serta memahami hak dan kewajibannya dalam pernikahan.

BACA JUGA: Jangan Salah, Berikut Urutan Wali Nikah Seorang Perempuan yang Benar Menurut Islam

Metode Bimbingan Perkawinan:

1. Klasikal

Dilaksanakan secara langsung di KUA atau lembaga terkait.

2. Mandiri

Menggunakan modul atau materi yang bisa dipelajari secara individu.

BACA JUGA: Perempuan Jangan Mau Dinikah Siri, Ulama Lubuk Linggau Ustadz Raji : Sulit Dapat Waris

3. Virtual

Bimbingan dilakukan secara online melalui platform resmi Kementerian Agama.

Bimbingan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021, yang mengatur tentang pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

Dengan adanya PMA Nomor 30 Tahun 2024, proses pendaftaran nikah di tahun 2025 semakin terstruktur dan tertib. 

BACA JUGA:Bolehkah Membatalkan Pernikahan dan Meminta Kembali Barang yang Diberikan pada Calon Mempelai Wanita

Para calon pengantin wajib memenuhi semua persyaratan administratif serta mengikuti bimbingan perkawinan agar dapat membangun rumah tangga yang berkualitas.

Pastikan semua dokumen telah lengkap dan lakukan pendaftaran tepat waktu agar tidak ada kendala dalam pelaksanaan akad nikah.

Dengan memahami regulasi baru ini, calon pengantin bisa lebih siap menghadapi kehidupan pernikahan dengan baik.

Kategori :