KORANLINGGAUPOS.ID- Menjadi ASN adalah impian banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan.
Namun, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan bahwa penyelesaian tenaga honorer harus tuntas sebelum Desember 2024.
Sebagai salah satu solusi untuk tenaga honorer, pemerintah menawarkan skema PPPK.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa mendapatkan kesempatan ini.
BACA JUGA:Kesejahteraan Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Gaji Sudah Cair
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025, terdapat lima kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
1. Honorer yang Baru Mulai Bekerja Setelah Oktober 2023
Tenaga honorer yang baru direkrut setelah Oktober 2023 secara otomatis tidak memenuhi kriteria pengangkatan menjadi PPPK, ini alasan utama kebijakan ini:
Membatasi jumlah pelamar agar tetap sesuai dengan kuota yang tersedia.
BACA JUGA:Heboh! Oknum Karyawan PT Timah Tbk Hina Tenaga Honorer, Netizen Geram
Memberikan prioritas kepada honorer yang telah lama mengabdi.
Bagi mereka yang baru bekerja setelah Oktober 2023, satu-satunya harapan adalah menunggu kesempatan seleksi CPNS atau PPPK di tahun-tahun mendatang.
2. Honorer dengan Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun Per Januari 2025
Selain batasan waktu mulai bekerja, tenaga honorer juga harus memiliki masa kerja minimal dua tahun per Januari 2025 agar memenuhi syarat pengangkatan PPPK.
BACA JUGA:Penataan Tenaga Honorer dan Peluang Guru Swasta Menjadi ASN di 2025