5. Honorer yang Akan Memasuki Usia Pensiun
Batas usia juga menjadi pertimbangan dalam seleksi PPPK.
Tenaga honorer yang mendekati usia pensiun pada tahun 2025 tidak masuk dalam daftar prioritas pengangkatan.
Berdasarkan aturan yang berlaku:
Usia pensiun untuk tenaga administrasi 58 tahun.
BACA JUGA:Perlu Perubahan, Google Search Bakal Ditinggalkan Pengguna Dalam Pencarian
Usia pensiun untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan: 60 tahun.
Jika seorang honorer sudah hampir mencapai batas usia ini, maka kemungkinan besar mereka tidak akan diangkat sebagai PPPK.
Kebijakan pengangkatan PPPK tahun 2025 memang memberikan harapan bagi banyak tenaga honorer, tetapi tidak semua bisa diangkat menjadi ASN.
Kategori tenaga honorer yang tidak bisa menjadi PPPK:
BACA JUGA:Kabar Gembira! Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Presiden Prabowo Beri 7 Hadiah Spesial!
1. Baru bekerja setelah Oktober 2023.
2. Masa kerja kurang dari dua tahun per Januari 2025.
3. Tidak terdaftar dalam database BKN.
4. Sudah tidak aktif bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu, Begini Tahapan Penataan Tenaga Honorer dan Jadwal Pembagian NIP 2025
5. Mendekati usia pensiun.