Ini Ketentuan Batas Usia Pensiun dan Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja

Kamis 13 Feb 2025 - 11:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

2022–2024: 58 tahun

2025–2027: 59 tahun

2028–2030: 60 tahun

2031–2033: 61 tahun

2034–2036: 62 tahun

2037–2039: 63 tahun

2040–2042: 64 tahun

2043–2045: 65 tahun

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

Kenaikan bertahap ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan kondisi ekonomi, kesehatan, dan harapan hidup tenaga kerja di Indonesia.

Ketika seorang karyawan mencapai usia pensiun, mereka berhak menerima uang pesangon dari perusahaan sesuai ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 156 Ayat 2.

Berikut rincian besaran pesangon berdasarkan masa kerja

Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

1–2 tahun: 2 bulan upah

2–3 tahun: 3 bulan upah

3–4 tahun: 4 bulan upah

4–5 tahun: 5 bulan upah

Kategori :