Ini Ketentuan Batas Usia Pensiun dan Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja

Kamis 13 Feb 2025 - 11:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

5–6 tahun: 6 bulan upah

6–7 tahun: 7 bulan upah

7–8 tahun: 8 bulan upah

Lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah

Namun, karyawan yang pensiun juga akan menerima tambahan kompensasi berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa karyawan yang pensiun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1,75 kali dari ketentuan dasar berdasarkan masa kerja.

Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi karyawan dalam merencanakan masa pensiun.

BACA JUGA:Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya

Dengan mengetahui batas usia pensiun dan besaran pesangon yang diterima, pekerja dapat lebih mempersiapkan diri, baik dalam hal keuangan maupun perencanaan hidup setelah pensiun.

Dari sisi perusahaan, kebijakan ini juga memberikan kepastian dalam manajemen tenaga kerja, sehingga transisi dari karyawan lama ke karyawan baru dapat berjalan lebih lancar.

Batas usia pensiun karyawan swasta di Indonesia terus mengalami peningkatan bertahap sesuai dengan kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

Pada tahun 2025, batas usia pensiun resmi naik menjadi 59 tahun dan akan terus meningkat hingga 65 tahun pada 2045.

Selain itu, karyawan yang memasuki masa pensiun berhak menerima pesangon sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Dengan perhitungan yang jelas, karyawan dapat lebih siap menghadapi masa pensiun dengan kondisi finansial yang lebih stabil.

Kategori :