14 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Bebas Bersyarat, Laksanakan 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Kamis 13 Feb 2025 - 12:16 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Selain itu, seluruh proses pemberian hak warga binaan Lapas Narkotika Muara Beliti diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).

BACA JUGA:Program Pembinaan Warga Lapas, Kementerian Imipas Gandeng PLN Manfaatkan Potensi FABA

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Pelantikan dan Sertijab KUPT Kanwil DirjenPAS Sumsel

Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya (UPT) untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded.

Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas.

Kepala Lapas, Ronals Heru Praptama, menyatakan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari upaya pembinaan Warga Binaan agar mereka dapat menjadi individu yang lebih bertanggung jawab.

"Pembebasan bersyarat adalah hak yang diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku," ungkapnya.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Apel Bersama Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

BACA JUGA:Wujudkan Program Rehabilitasi : Lapas Surulangun Rawas Gandeng Psikolog SLB Muratara

Ronald juga menambahkan bahwa Pembebasan Bersyarat ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk melanjutkan hidup di luar Lapas.

Tetapi juga merupakan bentuk implementasi nyata dari sistem Pemasyarakatan yang humanis.

"Kami berharap Warga Binaan yang mendapatkan PB ini dapat menunjukkan perubahan positif di lingkungan masyarakat, menjadi contoh, dan berkontribusi bagi komunitasnya," tutupnya

Kategori :