MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Guna mengatasi overcapacity dan overcrowdid sesuai arahan 13 Program Akselerasi Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Sebanyak 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis 13 Februari 2025.
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya warga binaan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya.
Tentu hal itu dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
BACA JUGA:Program Pembinaan Warga Lapas, Kementerian Imipas Gandeng PLN Manfaatkan Potensi FABA
Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Yakni tentang Pemasyarakatan dimana WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali.
Begitu juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kemudian Pembebasan Bersyarat (PB) dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Arahan Menimipas, Lapas Narkotika Muara Beliti Kolaborasi dengan Bank BRI
Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali, apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).
Selanjutnya warga binaan tersebut diserahterimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah disesuaikan dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.