Cek Nama Anda! Daftar Jemaah Haji Reguler 2025 Resmi Diumumkan

Sabtu 15 Feb 2025 - 09:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah mengumumkan daftar jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

Keputusan pengumuman daftar jemaah haji reguler ini tertuang dalam Surat No. B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang telah dikirimkan ke seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) provinsi serta Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, surat ini disampaikan agar informasi dapat segera disosialisasikan kepada calon jemaah haji. 

Dengan demikian, jemaah yang telah memenuhi syarat keberangkatan dapat segera mempersiapkan diri.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 Dimulai, Embarkasi Palembang Masuk 5 Besar Paling Murah

Syarat Jemaah Haji yang Masuk Kuota 2025

Kementerian Agama menetapkan beberapa kriteria bagi jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini. Kriteria tersebut terdiri dari:

1. Jemaah Haji Urut Porsi

Jemaah yang masuk dalam kuota reguler harus memenuhi persyaratan berikut:

Masuk dalam alokasi keberangkatan musim haji tahun berjalan.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Dibuka Hingga 14 Maret 2025, di Muratara Ada 72 JCH Boleh Lakukan Pelunasan

Berstatus aktif sebagai pendaftar haji.

Berusia minimal 18 tahun.

Belum pernah menunaikan ibadah haji, atau sudah menunaikan haji minimal 10 tahun sebelumnya (tahun 1436 H/2015 M).

Pengecualian diberikan kepada pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang memiliki sertifikat resmi.

BACA JUGA:Minimalisir Kematian Jemaah, Dirjen PHU Terbitkan Buku Paket Manasik Haji

Kategori :