Cabut Izin Multifinance, 2023 OJK Telah Mencabut 5 Perusahaan Pembiayaan, Ini Daftarnya

Kamis 21 Dec 2023 - 17:36 WIB
Reporter : Dhaka
Editor : Dhaka

Pencabutan izin usaha ini tepatnya dilakukan pada 22 Mei 2023.

Deputi Komisioner OJK Bambang W Budiawan pernah menyampaikan bahwa alasan pencabutan izin usaha PT Woka International dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum.

PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance)

OJK juga telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance) pada 5 Juli 2023.

BACA JUGA: Tips Pondasi Kesejahteraan Pribadi Untuk Kesehatan Mental

Pencabutan izin usaha BESS Finance dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, perusahaan masih berada dalam status pengawasan khusus.

Sehingga OJK menetapkan PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

PT Emas Persada Finance

Pada 19 September 2023, OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Emas Persada Finance sehubungan penggabungan perusahaan ke dalam PT Globalindo Multi Finance..

BACA JUGA:Pinjam Uang Tanpa Riba Konsep Perbankan Syariah, Minat Berikut ini Syarat dan Caranya

OJK menyampaikan PT Globalindo Multi Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban.

Serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Emas Persada Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.

PT Century Tokyo Leasing Indonesia

Regulator juga telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia yang beralamat di World Trade Centre 2 Lantai 9 pada 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ini Faedah jika Kamu Selalu Berdoa Sebelum Hubungan Suami Istri, Perlu Dihafal Ini Doanya

Adapun, OJK menyematkan alasan pencabutan izin usaha PT Century Tokyo Leasing karena adanya perubahan kegiatan usaha.

Kategori :