JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kesempatan pada perusahaan pembiayaan atau multifinance, namun masih melakukan tindakan yang tidak bisa dipatuhi.
Terbaru OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan yakni PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI).
Pencabutan PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) pada 18 Desember 2023 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris OJK Nomor KEP 30/D.06/2023.
Hal pencabutan tersebut dari hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas pembiayaan-pembiayaan.
BACA JUGA:OJK Ungkap Tiga Daerah Terbanyak Kasus Pinjol Ilegal
"Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan resminya, Rabu 20 Desember 2023.
OJK telah memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan PKU atau Pembekuan Kegiatan Usaha terkait rekomendasi dari hasil pemeriksaan dan tidak mematuhi ketentuan.
Ketentuan itu mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF).
Lalu dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.
BACA JUGA:4 Ribu Rekening Bank Diblokir, OJK Perintahkan Perbankan Sesuai Regulasi Online
Aman Santosa menyampaikan pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.
Sebelumnya ada 5 Perusahaan yang dibekukan atau dicabut izinnya tahun 2023 yakni :
PT Woka International Mengawali 2023
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Woka International yang beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 38, Menteng.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ternyata ini Kalimat Dzikir yang Bisa Menggugurkan Dosa