PNS Bisa Diberhentikan Meski Tanpa Kesalahan, Begini Aturan Baru dan Ini Penyebabnya

Rabu 26 Feb 2025 - 10:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah telah mengesahkan aturan terbaru mengenai pemberhentian PNS melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam aturan ini, seorang PNS bisa diberhentikan meskipun tidak melakukan kesalahan.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman klikpendidikan.id, terdapat dua kategori pemberhentian PNS yang ditetapkan, yaitu pemberhentian sementara dan pemberhentian permanen. Berikut penjelasan lengkapnya.

Kategori PNS yang Diberhentikan Sementara

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2025 Ada 30 Formasi Buka Peluang Terbanyak, Prediksi Kementerian PAN RB

Pemberhentian sementara tidak bersifat permanen, yang berarti seorang PNS dapat kembali ke jabatannya setelah memenuhi syarat tertentu.

Beberapa kondisi yang menyebabkan PNS diberhentikan sementara antara lain:

1. Diangkat Menjadi Pejabat Negara

Seorang PNS yang diangkat menjadi menteri, anggota DPR/DPRD, atau pejabat negara lainnya akan diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya.

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Cair Awal Ramadan 2025, Cek Besarannya!

2. Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural

PNS yang ditugaskan sebagai komisioner KPK, Bawaslu, KPU, atau lembaga nonstruktural lainnya juga akan diberhentikan sementara.

3. Mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

PNS yang memilih cuti dalam jangka waktu tertentu dengan alasan tertentu (misalnya mengurus keluarga atau studi lanjut tanpa beasiswa negara) dapat diberhentikan sementara.

BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak, Siapa yang Lebih Besar?

Kategori PNS yang Diberhentikan Secara Permanen

Selain pemberhentian sementara, ada juga pemberhentian permanen yang membuat seorang PNS kehilangan statusnya selamanya.

Kategori :