PNS Bisa Diberhentikan Meski Tanpa Kesalahan, Begini Aturan Baru dan Ini Penyebabnya

Rabu 26 Feb 2025 - 10:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Pemberhentian ini tidak selalu karena kesalahan, tetapi juga disebabkan oleh beberapa faktor berikut:

1. Meninggal Dunia

Jika seorang PNS meninggal dunia, maka status kepegawaiannya otomatis berakhir dan ahli warisnya berhak menerima hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Bahagiannya, Guru Bukan PNS Kemenag Terima Tunjangan Kerja Berdasarkan 13 Kriteria ini

2. Mencapai Batas Usia Pensiun

Setiap PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatannya, berikut ketentuannya:

Jabatan Manajerial

60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.

BACA JUGA:Gagal Jadi PNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5 cm, Buruh Pabrik di Boyolali Tak Patah Semangat

58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas.

Jabatan Nonmanajerial

Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

58 tahun bagi pejabat pelaksana.

BACA JUGA:Komponen THR PNS 2025: Dua Komponen dengan Nominal Paling Kecil

3. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

PNS juga bisa diberhentikan secara permanen akibat restrukturasi organisasi atau kebijakan efisiensi pemerintah.

Kategori :