Pemberhentian ini tidak selalu karena kesalahan, tetapi juga disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Meninggal Dunia
Jika seorang PNS meninggal dunia, maka status kepegawaiannya otomatis berakhir dan ahli warisnya berhak menerima hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Bahagiannya, Guru Bukan PNS Kemenag Terima Tunjangan Kerja Berdasarkan 13 Kriteria ini
2. Mencapai Batas Usia Pensiun
Setiap PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatannya, berikut ketentuannya:
Jabatan Manajerial
60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
BACA JUGA:Gagal Jadi PNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5 cm, Buruh Pabrik di Boyolali Tak Patah Semangat
58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas.
Jabatan Nonmanajerial
Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
58 tahun bagi pejabat pelaksana.
BACA JUGA:Komponen THR PNS 2025: Dua Komponen dengan Nominal Paling Kecil
3. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
PNS juga bisa diberhentikan secara permanen akibat restrukturasi organisasi atau kebijakan efisiensi pemerintah.