Jika suatu instansi mengalami pengurangan pegawai atau digabung dengan instansi lain, maka beberapa PNS bisa kehilangan jabatannya meskipun tidak melakukan kesalahan.
Aturan baru dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa PNS dapat diberhentikan meski tanpa kesalahan, baik sementara maupun permanen.
Pemberhentian sementara terjadi jika seorang PNS diangkat menjadi pejabat negara, komisioner lembaga nonstruktural, atau mengambil cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA:THR Karyawan Swasta dan PNS 2025, Ini Jadwal Pencairan, Besaran, dan Sanksi Jika Tak Dibayar
Pemberhentian permanen dapat terjadi karena meninggal dunia, mencapai usia pensiun, atau terdampak perampingan organisasi.
Dengan adanya aturan ini, setiap PNS perlu memahami hak dan kewajibannya agar dapat mempersiapkan masa depan kariernya dengan lebih baik.