LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Satuan pendidikan, terutama SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang mengadakan perpisahan siswa kelas akhir.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Zulkarnain, SE, MM dalam Pembinaan Kepala SMA, SMK, SLB Negeri se-Sumatera Selatan Rabu 5 Maret 2025 di Kamis 5 Maret 2025.
“Ya, Pak Kadisdik mengingatkan kami kepala sekolah agar tidak menyelenggarakan acara perpisahan untuk siswa kelas akhir,” jelas Agustunizar, M.Pd selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Lubuk Linggau saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID usai menghadiri Pembinaan Kepala SMA, SMK, SLB Negeri se-Sumatera Selatan.
Larangan ini disampaikan, guna mencegah adanya pungutan-pungutan jelang akhir tahun pelajaran 2024/2025.
BACA JUGA:Berikut Sekolah di Lubuk Linggau yang Sudah Terima Program Makan Bergizi Gratis per Februari 2025
BACA JUGA:Pak Herman Deru, Kepala Sekolah di Lubuk Linggau Berharap Ada Program Sekolah Gratis Lagi
“Jadi sekolah dilarang menginisiasi, mengkoordinir, maupun menarik biaya apapun terkait perpisahan. Kalaupun kepala sekolah dan guru mendapat undangan dari komite sekolah atau siswa yang mengadakan ya silahkan. Tapi sekolah dilarang menginisiasi,” ungkap Agustunizar.
Sejak tahun lalu, dilansir dari laman Klik Pendidikan, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, telah menyampaikan Surat Edaran (SE) resmi.
SE Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 dengan sangat jelas menyampaikan bahwa acara perpisahan sekolah seperti wisuda purnawiyata dilarang.
Larangan ini juga pernah diberlakukan pada saat musim Pandemi COVID-19, namun ternyata tidak hanya di momen itu saja.
BACA JUGA:Sekolah di Lubuk Linggau Antusias Senam Anak Indonesia Hebat 2025
BACA JUGA:Heboh Ditemukan Telur Ular Sanca di Taman Sekolah di Lubuk Linggau, Induk Ular Tidak Ditemukan
Menyusul berbagai peristiwa yang terjadi seperti banyaknya kecelakaan siswa yang mengadakan acara perpisahan sekolah dengan study tour.
Banyak Dinas Pendidikan di daerah yang telah merespon baik SE Sekjen Kemendikbudristek.
Acara perpisahan sekolah atau wisuda dalam bentuk apapun resmi tidak boleh dilaksanakan.