Tahu Ada Pelanggaran SPMB SMA-SMK, Ketua MKKS SMA Lubuk Linggau : Masyarakat Bisa Melapor

Ketua MKKS SMA Kota Lubuk Linggau – Agustunizar--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dulunya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP negeri Kota Lubuk Linggau sedang berlangsung.
Bagaimana dengan SMA dan SMK negeri di Lubuk Linggau?
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Lubuk Linggau Agustunizar menjelaskan, untuk SPMB SMA-SMK di Lubuk Linggau belum dibuka.
“Kami masih menunggu petunjuk teknisnya. Sampai sekarang kami belum terima petunjuk teknis SPMB Tahun 2025/2026,” ungkapnya.
BACA JUGA:Sekolah di Lubuk Linggau Dilarang Gelar Perpisahan, Ketua MKKS SMA Ungkap Alasannya
Agustunizar yang merupakan Kepala SMAN 7 Lubuk Linggau mengungkapkan SPMB Tahun 2025 ini sangat ketat.
“Kami diminta patuh pada kuota jumlah siswa dan rombel (rombongan belajar) yang sudah ditetapkan. Rombel sudah disahkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Dan Jika ada sekolah yang menerima siswa melebihi kuota, siap-siap terima resiko,” tegasnya.
Bahkan, Agustunizar mengatakan, orang tua atau siapapun bisa melaporkan kejadian-kejadian yang melanggar ketentuan SPMB ke Ombudsman maupun ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara langsung disertai bukti yang jelas.
Ombudsman itu lembaga negara yang memiliki wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Lembaga ini bertugas untuk mengawasi, menerima, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maladministrasi dalam pelayanan publik.
BACA JUGA:MKKS SMA Lubuk Linggau : Tolong Evaluasi Penempatan Guru PPPK
BACA JUGA:PPDB Zonasi Dihapus, Ini Tanggapan Ketua MKKS SMA Lubuk Linggau
Jadi, kata Agustunizar, kuota per rombel untuk SMA itu maksimal 36 anak per kelas.
Ia berharap kepala SMA di Lubuk Linggau mematuhi hal ini.