Kemenag Berikan Bantuan Hingga Rehab Masjid Rp10 Juta Hingga Rp35 Juta, Buruan Begini Daftarnya

Jumat 07 Mar 2025 - 18:00 WIB
Reporter : DHAKA LINGGAU POS
Editor : DHAKA LINGGAU POS

Melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya.

BACA JUGA:Pengurus Masjid Agung Al-Baari' Lubuk Linggau Semarakan Ramadhan dengan Kegiatan Penuh Berkah

BACA JUGA: Tahun 2025 Ada Program PTSL Khusus Sertifikat Tanah Masjid dan Mushala, Kerjasama Kemenag dan Kementerian ATR

Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala.

Tentu sudah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.

Lalu mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Syarat dokumen 

BACA JUGA:Masjid Al Islam Muhammad Cheng Ho Palembang, Identitas Masyarakat Muslim Tionghoa

- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);

- Fotokopi SK Pengurus

- Rencana Anggaran Biaya (RAB)

- Foto kondisi bangunan

BACA JUGA:Hari Ini Tabligh Akbar Tanya Jawab di Masjid Raudhatul Jannah

- Fotokopi surat keterangan status tanah

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala

- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

Kategori :