Melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya.
BACA JUGA:Pengurus Masjid Agung Al-Baari' Lubuk Linggau Semarakan Ramadhan dengan Kegiatan Penuh Berkah
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala.
Tentu sudah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
Lalu mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Syarat dokumen
BACA JUGA:Masjid Al Islam Muhammad Cheng Ho Palembang, Identitas Masyarakat Muslim Tionghoa
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
- Fotokopi SK Pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan
BACA JUGA:Hari Ini Tabligh Akbar Tanya Jawab di Masjid Raudhatul Jannah
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut: