BACA JUGA:Begini Cara Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi Pimpin Bersih Masjid Program Bakti Religi
- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store
Atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan.
contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Kategori :