Pelaksanaan PSU Empat Lawang Terkendala Anggaran tetap Dilaksanakan 19 April 2025

Sabtu 08 Mar 2025 - 20:14 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang dikabarkan terkendala anggaran.

Berdasarkan keputusan Mahkama Konstitusi (MK) PSU dilaksanakan 19 April 2025.

Dikutif KORANLINGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, namun yang jelas soal dana pelaksanaan PSU bukan urusan KPU Kabupaten. PSU Empat Lawang harus tetap dilaksanakan sesuai keputusan MK.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengakui jadwal PSU akan dilaksanakan 19 April 2025 nanti. Hal itu sesuai dengan keputusan MK. "Itu sesuai keputusan Mahkama Konstitusi," katanya.

BACA JUGA: KPU Sumsel Diminta Siap-siap Hadapi Pemungutan Suara Ulang di Empat Lawang

BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang di Empat Lawang Pengaruhi Dinamika Politik Lokal

Mengenai tahapanan Eskan Bidiman menerangkan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan KPU RI.

"Mengenai anggaran tidak cukup akan dikoordinasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI untuk mencari solusi," katanya.

Kepala Kesbangpol Sumsel, Alfajri Zabidi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel siap mendukung dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Empat Lawang.

Penegasan ini disamping terkait dengan anggaran dan persiapan pelaksanaan PSU yang merupakan amanat dari MK.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siap Bantu Pemungutan Suara Ulang di Empat Lawang

BACA JUGA:Hanya 8 Daerah Siap Adakan Pemungutan Suara Ulang

"PSU merupakan putusan  MK harus dilaksanakan,"  kata Alfajri Zabidi.       

Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU ini berasal dari Anggaran Kabupaten Empat Lawang.

Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel siap memberikan dikungan dan koordinasi agar KPU dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan amanat MK.

Kategori :