3 Kali Mangkir, Kejati Sumsel Tangkap Oknum DPRD Musi Rawas

Selasa 11 Mar 2025 - 19:53 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

"Memang Agak sulit mendeteksi keberadaan BA, sebab HP tersangka tiba tiba hidup tiba tiba mati, dan komunikasi dengan keluarga juga ada batasan ruang gerak, " terang Aka. 

BACA JUGA:Ridwan Mukti Diduga Bersekongkol Kejati Sumsel : Bersama 4 Tersangka Lain Korupsi Izin Usaha Perkebunan

BACA JUGA:Kabag Tapem dan Mantan Kepala DPMPTSP Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Umaryadi, S.H., M.H menjelaskan jika Dalam rilis sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 Sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit. 

"Tersangka BA juga telah dilakukan pernanggilan secara Patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, karena itu kami lakukan upaya paksa penahanan tersangka, " katanya. 

Untuk Modus Operandi yang dilakukan Bahwa Tersangka BA bersama sarna dengan Tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dan lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

"Nah BA bersama tersangka lainnya ini telah memanipulasi beberapa dokumen SPH, dan Saat ini masih kami dalami dan usut peran masing masing tersangka serta terkait aliran dana dalam kasus tersebut ke siapa saja, " jelasnya.

Sebelumnya BA dua periode menjadi Kades Mulyoharjo. Dan setelah ia tak lagi menjabat kades, informasinya istri BA yang menjadi Kades Mulyoharjo. 

Kategori :