KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto pastikan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS Lebaran 2025 cair minggu depan tepatnya pada Senin 17 Maret 2025.
Presiden Prabowo sampaikan dengan pencairan ini THR ini sudah diatur dan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025.
"THR dibayar 2 minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya Senin 17 Maret 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Sedangkan gaji ke-13 akan bakal cair pada awal tahun ajaran baru sekolah, tepatnya pada Juni 2025 nanti.
BACA JUGA:Kabar Baik! Kepastian THR Ojol 2025, Menaker Usulkan Uang Tunai, Aplikator Siap Dukung
BACA JUGA:Aturan Pencairan THR Pekerja Swasta Ditunda Pemerintah Pengumumannya, Ini Alasannya
Ia menyampaikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri akan diberikan sesuai dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Begitu juga ASN daerah, tapi sesuai dengan kemampuan tiap daerah, maka penerima THR dan gaji ke-13 itu seluruhnya mencapai 9,4 juta penerima.
."THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan Hakim dengan rincian gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," ungkapnya.
Sedangkan disampaikannya, bagi ASN daerah sama dengan pemerintah pusat, namun ada penyesuaian kemampuan daerah masing-masing.
BACA JUGA:ASN dan PNS THR dan Gaji ke-13 Sudah Dipersiapkan, Cek Segini Besaran dan Pencairannya
BACA JUGA: Sudah 2 Tahun Guru PAI di Musi Rawas Tak Dapat THR dan Gaji 13, Tolong DPR RI dan Kemenkeu Bantu
Sementara pensiunan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan.
"Pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ujar Prabowo.
Kemarin, Senin (10/3), Prabowo juga mengumumkan pencairan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojek online.