BAZNAS Kota Lubuk Linggau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

Selasa 11 Mar 2025 - 21:18 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Lubuk Linggau secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp35.000 per jiwa. 

Penetapan zakat fitrah 2025 ini dilakukan dengan merujuk pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, BAZNAS juga mengumumkan melalui surat edaran pada Selasa 11 Maret 2025 besaran fidyah, yaitu sebesar Rp30.000 per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan, sebagai bentuk penyucian diri menjelang Idulfitri.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Serahkan Zakat Fitrah Ke Masjid Agung Darussalam

Dalam Islam, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya sebanyak 2,5 kg per jiwa.

Namun, untuk memudahkan masyarakat, zakat fitrah juga dapat diganti dalam bentuk uang, dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Tahun 2025, BAZNAS Kota Lubuk Linggau menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp35.000 per jiwa.

Ketua BAZNAS Kota Lubuk Linggau, DRS. H.Harnan, MH, menegaskan bahwa beras yang digunakan untuk zakat fitrah harus memiliki kualitas yang setara dengan yang dikonsumsi sehari-hari. 

BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Segera Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah

Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan keadilan dalam berbagi kepada sesama.

Bagi kaum Muslim yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau faktor lain yang dibenarkan syariat, wajib membayar fidyah. 

BAZNAS menetapkan bahwa besaran fidyah untuk tahun 2025 adalah Rp30.000 per hari.

Fidyah ini dapat diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin atau digantikan dengan uang senilai harga makanan yang layak.

BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Segera Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah

Kategori :