LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Polres Lubuk Linggau lakukan press release hasil giat Ops Pekat Musi 2025, di Mapolres Lubuk Linggau, Selasa 11 Maret 2025.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, Kasat Narkoba AKP Nopera E.J Putra, Kasat Intel IPTU Baitul Ulum, Kasi Humas IPTU Alwi, Kabag Ops AKP Irwan Sidik dan jajaran lainnya.
Kapolres mengungkapkan, Ops Pekat Musi 2025 sendiri dilaksanakan dari 19 Februari 2025 sampai 6 Maret 2025.
"Hasilnya untuk penyalahgunaan Narkona ada 5 kasus yang berhasil diungkap dengan 6 tersangka, dengan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu 8,26 gram dan Ganja 5,81 gram," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Aset Rumah Dinas Banyak Hilang, Komisi I : Diproses Polres Lubuk Linggau
BACA JUGA:DKM-Jemaah Masjid Raudhatul Jannah Buka Puasa Bersama Anggota Polres Lubuk Linggau
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana menyampaikan hasil giat Ops Musi 2025 -Foto : Riena Maris/Linggau Pos-
Lanjut untuk giat penertiban Minuman Keras (Miras) sebanyak 137 giat dan hasilnya 250 botol diamankan serta tuak 40 liter.
Pihaknya juga melakukan pengungkapan kasua perjudian dengan 7 giat. Hasilnya untuk ungkap kasus judi online ada 21 kasus dan satu orang tersangka diamankan dan ditahan.
"Sementara untuk judi konvensional ada 6 kasus dengan tersangka sebanyak 23 orang yang diamankan. Kini semua tersangka sudah dilakukan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas Kapolres.
Lanjut untuk giat ungkap prostitusi dengan 15 giat. Hasilnya sebanyaj 28 orang diamankan dan saat ini sudah dilakukan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Ingatkan Masyarakat Sama-sama Jaga Kamtibmas Selama Bulan Ramadan
Selanjutnya giat ungkap kasus premanisme ada 30 giat ungkap kasus. Untuk Curat ada 2 kasus dengan 5 orang tersangka yang ditahan. Kasua penganiayaan 3 kasua dengan 3 orang tersangka yang sudah ditahan. Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) 4 kasus dengan 2 orang tersangka yang ditahan. Lalu pungli dengan 30 kasus, dan 30 tersangka yang diamankan dan sudah dilakukan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Lalu untuj kejahatanan Jalanan (Street Crime) ada 6 kasus dengan rincian 5 kasua Curas dan 1 kasus Curanmor. Dari kasus ini ada 5 tersangka yang sudah dilakukan penahanan.