KORANLINGGAUPOS.ID - Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan email kepada wajib pajak yang berisiskan agar semua wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Email blast tersebut mengimbau penyampaian SPT Tahunan 2024 bakal disampaikan kepada jutaan wajib pajak.
Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, maka pengiriman email akan menyasar wajib pajak yang belum melaksanakannya.
Email blast ini disampaikannya mengutama kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024.
BACA JUGA:Batas Akhir Pelaporan SPT 2024 Tetap 31 Maret 2025, Wajib Pajak Diimbau Lapor Lebih Awal
BACA JUGA:Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu Terbaru 2025
Bagi penyampaian SPT Tahunan yang terlambat tentu akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi tersbut berupa denda.
Dalam setiap keterlabatan melaporkan SPT Tahunan orang pribadi makan dikenakan sanksi sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta.
Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 sudah disampaikan adalah sebanyak 6,7 juta SPT.
Jumlah SPT PPh tersebut mencakup 33,88% total Wajib Pajak (WP) yang Wajib SPT mencapai 19.775.679.
BACA JUGA:11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online
BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online
A. Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan
Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online
Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi.
Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.