Pilih Jenis Formulir Sesuaikan dengan status Anda seperti 1770 S/SS, 1770, 1771.
Isi Data Secara Bertahap Data Penghasilan
- Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain.
Data Pemotongan/Pemungutan Pajak
- input bukti potong pajak bila ada sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan.
Harta dan Kewajiban
- laporkan harta mulai dari tabungan, properti, kendaraan, dan sebgainya, serta utang bila ada per 31 Desember tahun pajak.
Kredit Pajak
- masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar yakni PPh 21, 25, dan sebaginya.
BACA JUGA:Wajib Pajak Ada Info Terbaru Lapor SPT Secara Online, Begini Langkah Caranya Lapornya
Hitung Pajak Terutang Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan.
Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT.
Rekapitulasi dan Pengecekan Pastikan semua data sudah benar dan lengkap.
Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing).
Simpan Bukti Lapor Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.