Belum Lapor SPT Tahunan 2024 Bakal Terima Email dari DJP, Begini Cara Lapornya

Jumat 14 Mar 2025 - 19:58 WIB
Reporter : DHAKA LINGGAU POS
Editor : DHAKA LINGGAU POS
Belum Lapor SPT Tahunan 2024 Bakal Terima Email dari DJP, Begini Cara Lapornya

Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan

BACA JUGA:Jatuh Tempo Hari Libur Nasional Wajib Pajak Tidak Kena Denda

NPWP/NIK Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)

Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha) Data penghasilan, harta, dan utang (jika ada)

Tentukan Jenis SPT yang Sesuai 1770 S/SS - Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.

1770 - Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas serta freelance dan sebaginya.

1771 - Untuk badan usaha seperti PT dan CV, atau sebagainya.

BACA JUGA:Simak, Begini Modus Oknum ASN Samsat Musi Rawas Tipu Wajib Pajak

B. Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online

- Login ke Akun DJP Online.

- Buka djponline.pajak.go.id

- Kemudian masuk dengan NPWP/NIK dan password.

- Akses Menu e-Filing

- Pilih dan masuk ke menu e-Filing

- Buat SPT, SPT Tahunan

- Pilih tahun pajak.

BACA JUGA:Wajib Pajak Ada Info Terbaru Lapor SPT Secara Online, Begini Langkah Caranya Lapornya

Kategori :