KORANLINGGAUPOS.ID - TANYA: Evita Maharani - Curup - Rejang Lebong
Ustadz Fahmi. Saya terlanjur punya hutang riba.
Saya takut karena beberapa tausiyah yang saya simak- riba artinya berperang sama Allah.
Bagaimana dengan hutang riba motor saya sampai 3 tahun itu Ustadz.
BACA JUGA:Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tak Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi, Lc
Ulama bersepakat karena Allah SWT melarang, maka riba haram.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah: 275 artinya : “Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Kemudian dalam Alquran Surah Al Baqarah 278 - 279 : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang berim. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.”
Hanya saja, saya ngga tahu apa yang dilakukan Mba Evita saat beli motor yang dikredit sampai 3 tahun itu.
Karena tidak semua yang dibayar dengan cara diangsur itu riba.
Tidak semua yang kalau kita belinya dengan berbeda harga saat cash atau angsuran itu disebut dengan riba.
Karena dalam ketentuan fiqih, seseorang boleh melakukan akad jual beli dengan harga yang cash sekian, angsur nyicil sekian. 4 Mazhab membolehkan itu.