Tidak Semua Kredit itu Riba, Begini Penjelasan Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi, Lc

Jumat 14 Mar 2025 - 23:30 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - TANYA: Evita Maharani - Curup - Rejang Lebong

Ustadz Fahmi. Saya terlanjur punya hutang riba.

Saya takut karena beberapa tausiyah yang saya simak- riba artinya berperang sama Allah.

Bagaimana dengan hutang riba motor saya sampai 3 tahun itu Ustadz.

BACA JUGA:Umroh saat Ramadhan Setara Haji Bersama Rasulullah SAW, Berikut Penjelasan Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi, Lc

BACA JUGA:Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tak Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi, Lc

Ulama bersepakat karena Allah SWT melarang, maka riba haram.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah: 275 artinya : “Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.  

Kemudian dalam Alquran Surah Al Baqarah 278 - 279 : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang berim. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.”  

Hanya saja, saya ngga tahu apa yang dilakukan Mba Evita saat beli motor yang dikredit sampai 3 tahun itu. 

BACA JUGA:Mencicipi Masakan sampai Tertelan Apakah Membatalkan Puasa, Begini Jawaban Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi

BACA JUGA:Hikmah Memaafkan Orang Lain Allah Janjikan Kebahagiaan Dunia Akhirat, Jelas Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi

Karena tidak semua yang dibayar dengan cara diangsur itu riba. 

Tidak semua yang kalau kita belinya dengan berbeda harga saat cash atau angsuran itu disebut dengan riba.

Karena dalam ketentuan fiqih, seseorang boleh melakukan akad jual beli dengan harga yang cash sekian, angsur nyicil sekian. 4 Mazhab membolehkan itu.

Kategori :