Saya sepakat riba haram. Tapi tidak semua yang dibeli dengan cara diangsur atau harga yang berbeda dengan cash-nya bergantung tahunnya itu termasuk riba.
BACA JUGA:Apakah Tidur Membatalkan Puasa, Begini Jawaban Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi
BACA JUGA:Dosa-dosa Berat Sekalipun Bisa Diampuni saat Ramadhan Bersama Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi
Riba itu, pinjam uang harga tertentu misal Rp 5 juta.
Kita belikan sesuatu dengan tidak ditentukan beli apa.
Dari uang yang 5 juta kita kembalikan atau bayar lebih dari Rp 5 juta, itu baru riba.
Kategori :