OTT KPK di OKU, Tetapkan 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR sebagai Tersangka Suap dan Pemotongan Anggaran

Senin 17 Mar 2025 - 08:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK menemukan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik pemotongan anggaran proyek infrastruktur di Kabupaten OKU. 

BACA JUGA:OTT KPK di OKU, Terungkap Ketua DPC Hanura dan Pejabat Daerah Ikut Diamankan

Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan diduga dikorupsi dengan cara mengurangi nilai proyek dan meminta setoran kepada kontraktor.

Selain itu, ada indikasi bahwa proyek-proyek tertentu hanya diberikan kepada pihak-pihak yang telah menyuap pejabat terkait. 

Praktik ini menyebabkan kualitas pembangunan infrastruktur menjadi buruk dan merugikan masyarakat.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang berat.

BACA JUGA:OTT Kadisnakertrans Sumsel: Kejari Palembang Geledah Tiga Rumah dan Amankan Empat Orang

Ferlan Juliansyah, Fahrudin, Umi Hartati, dan Nopriansyah dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda yang ditentukan oleh pengadilan.

M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai pihak swasta yang terlibat dalam suap, dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih marak terjadi. 

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat negara maupun pihak swasta.

BACA JUGA:OTT KPK di OKU, Para Pejabat dan Kontraktor Saat ini Masih Diperiksa Sejak Tiba

"Kami tidak akan berhenti memberantas korupsi di daerah. 

Pejabat yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas," ujar juru bicara KPK.

Terungkapnya kasus ini tentu menjadi pukulan bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu. 

Proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi rakyat justru menjadi ajang korupsi. 

Kategori :