KORANLINGGAUPOS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di daerah.
Kali ini, tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bersama dengan Kepala Dinas PUPR OKU, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan pemotongan anggaran proyek infrastruktur.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya transaksi suap terkait proyek-proyek pembangunan di Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Haji Alim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol 34 Ha Lahan
Daftar Tersangka yang Ditetapkan KPK
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, terdiri dari pejabat pemerintahan dan pihak swasta.
Berdasarkan kutipan KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Sumbagsel.detik.com, berikut nama-nama tersangka yang telah ditetapkan:
Pejabat Pemerintah
BACA JUGA:OTT KPK di OKU, Para Pejabat dan Kontraktor Saat ini Masih Diperiksa Sejak Tiba
1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
BACA JUGA:OTT KPK di OKU: Delapan Orang Ditangkap, Termasuk Kepala PUPR dan Anggota DPRD
Pihak Swasta
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ)
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS)