Reses Anggota Dewan Batal, Begini Penjelasan DPRD Kota Lubuk Linggau

Sabtu 22 Mar 2025 - 21:13 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS
Reses Anggota Dewan Batal, Begini Penjelasan DPRD Kota Lubuk Linggau

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pelaksanaan reses perorangan anggota DPRD Kota Lubuk Linggau masa sidang pertama tahun 2025 terpaksa ditunda karena anggaran belum tersedia.

Padahal agenda tersebut sudah dijadwalkan DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi mengatakan bahwa agenda reses yang seharusnya dilaksanakan  Jumat, Sabtu, Minggu 21, 22 dan 23 Maret 2025 terpaksa ditunda karena anggaran belum tersedia. 

"Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita mengapa agenda yang sudah dijadwalkan sesuai konstitusi tidak bisa dilaksanakan," jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Satu 22 Maret 2025.

BACA JUGA:POLEMIK SELEKSI TERBUKA LELANG JABATAN SEKRETARIS DPRD KOTA LUBUKLINGGAU

BACA JUGA:Sikapi Refocusing Anggaran Ini yang Dilakukan Komisi 3 DPRD Kota Lubuk Linggau

Dengan belum terlaksananya reses sesuai jadwal maka DPRD Kota Lubuk Linggau harus mengadakan rapat Banmus untuk menjadwal ulang pelaksanaan reses. 

"Iya nanti akan kita jadwal ulang dalam rapat Banmus," tambahnya.

Politisi Partai Golkar mengaku belum mengadakan Rapat Banmus. Pasalnya pihaknya akan mempertanyakan dulu dengan pihak Pemkot Lubuk Linggau. "Sebelum kita mengadakan rapat Banmus untuk menjadwalkan ulang reses kita akan mengundang pihak Pemkot Lubuk Linggau untuk mempertanyakan dulu sekiranya kapan anggaran tersedia," akunya.

Ketika ditanya kapan akan mengundang pihak Pemkot Lubuk Linggau dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKAD) ? "Senin 24 Maret 2025 kita ada agenda rapat paripurna mendengarkan laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota tahun 2024.  Nanti akan kita bahas," ungkapnya.

BACA JUGA:DPRD Kota Lubuk Linggau Sampaikan 300 Usulan Hasil Reses

BACA JUGA:Panggil BPKAD dan Dinas PU, DPRD Kota Lubuk Linggau Soroti Masalah SPH

Dasar hukum pelaksanaan reses anggota DPRD kabupaten/kota Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2024 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.

Diketahui bahwa reses Anggota DPRD dilaksanakan bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Rese Anggota DPRD merupakan komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat.

Dengan dilaksanakan reses diharapkan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah. 

Kategori :