Sebab Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda) ketika sudah diterbitkan masyarakat dianggap sudah tahu. "Itu prinsip hukum.
Sejak diundangkan maka seluruh masyarakat dianggap tahu itu prinsip," paparnya.
Kalau pelaku usaha masih membuat surat pernyataan sesuai tata ruang padahal lokasi usahanya di kawasan yang dilarang maka artinya menentang aturan itu. Maka bisa dicabut izinnya.
Ada 3 cara mencabut izin kalau sudah terlanjur. Pertama pencabutan izin mandiri dilakukan sendiri oleh pelaku usaha melalui sistem OSS.
BACA JUGA:6 Kiat Liburan Menyenangkan di Rumah
Kedua dicabut melalui sistem pengadilan. Dan yang ketiga dicabut memalui forum tata ruang di Pemda.
Forum tata ruang di Pemda ini yang dketuai oleh Sekda sekretaritnya ada di Dinas PU yang melibatkan banyak instansi diantaranya BPN, DPMPTSP, Perkebunan, PolPP dan lain-lain.
Permasalahannya dibahas oleh forum tata ruang ternyata izin ini tidak sesuai tata ruang dibuat berita acara oleh operator OSS dioplud bahwa izin tidak sesuai tata ruang.
Menurut Andi Permana beberapa usaha di lahan LP2B di Kabupaten Musi Rawas kebanyakan belum ada izin. "Memang dari tiga kasus yang dilaporkan dua belum ada izin. Salah satunya sudah punya izin," akunya.
BACA JUGA:Kaya Nutrisi, Begini Cara Buat MPASI dari Bahan Sayur Bayam
"Izin bisa terbit karena kejadiannya seperti itu, mereka bikin izin secara otomatis. Yang ada izin ini sedang diproses. Dan proses itu butuh waktu di OSS," tambahnya. (*)