Sepengetahuan saya, kata Hermansyah Syamsiar, berdasar informasi yang ia didapatkan, sedangkan di kabupaten lain, jika nilai CAT 320 yang sertifikasi langsung jadi 450 tanpa persentase lagi.
Jadi, imbuh Hermansyah Syamsiar, nilai bertambah bukan berkurang.
“Maka yang menjadi pertanyaan formulasi landasan memberi nilai di Muratara dalam pengamatan perilaku profesionalisme kinerja. Seharusnya penilaian prilaku diperuntukan yang sertifikasi saja bukan seluruhnya dan nilainya digenapkan 450 bukan dipersentasikan 30%. Maka, saya minta kepada stakeholder pemangku kewenangan terkait, sebagai wujud dari akuntabilitas dan transparansi segera klarifikasi kepada publik dan khusus yang bersangkutan yang merasa dirugikan,” saran politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
“Sampai saat ini saya masih berpikir positif dan husnuzon, mungkin ada kekeliruan secara manusia dan segera dapat diselesaikan dan mencari solusi. Walaupun kejanggalan- kejanggalan itu semerbak baunya dan tidak dapat dibiar begitu saja. Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Malladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya,” ungkap Hermansyah.
Secara moralitas, tegas dia, ini tidak dibenarkan , tindakan diskriminatif menghilangkan hak orang lain, ini perbuatan zolim.
Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.(*)