JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP telah menyidangkan 4 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyenggara Pemilu (KEPP).
Sidang digelar di kantor DKPP di Jakarta Jumat 22 Desember 2023.
Adapun empat perkara disidang DKPP tersebut merupakan aduan dari Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, Imam Munandar B dengan nomor perkara 136-PKE-DKPP/XII/2023.
Lalu PH Arianto dengan nomor perkara 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
BACA JUGA:Loloskan Putra Presiden Jadi Cawapres KPU Dilapor ke DKPP
Empat perkara itu mengadukan ketua dan anggota KPU RI yakni Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadan Arahap, Yulianto Sudrajat, Idham Kholik dan August Mellaz.
Berdasarkan data yang dimuat dilaman DKPP terkait diterimanya pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka sebagai pasangan bakal calon (Balon) Presiden dan Balon wakil presiden (Wapres) Pemilu 2024 pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemlihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait dengan adanya keputusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023 tentang penambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilu dalam persyaratan usia manimal Capres-Cawapres.
Kemudian KPU RI menetapkan tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Senin 14 November 2023.
BACA JUGA:Ketua KPU RI Sebut Gibran Cawapres Pertama Sampaikan Visi Misi
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa 15 November 2023 pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Rakabuming Raka nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan jadwal kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian jadwal pemungutan suara 14 Februari 2024.
Saat sidang DKPP menghadirkan KPU selaku teradu. Selain itu DKPP mengundang pengadu.
BACA JUGA:Tindakan Cawapres Gibran saat debat Capres yang pertama dievaluasi KPU