BPJS dan dr Indra Tarigan, Sp.OG Ungkap Fakta Dibalik Isu Biaya Persalinan Operasi Caesar Tak Ditanggung BPJS

Jumat 11 Apr 2025 - 21:27 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Untuk memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ibu hamil.

BACA JUGA:Tolak Pasien Lansia, RSUD Rupit : Sudah Sesuai SOP, Tidak Dijamin Oleh BPJS

BACA JUGA:Walikota Lubuk Linggau : Pelunasan Tunggakan Iuran BPJS jadi Prioritas, Target Tak Ada Lagi SPH

Syarat dan ketentuan bagi Anda ibu hamil yang ingin mengakses layanan persalinan agar ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:

1. Status Keaktifan Peserta

Ibu hamil harus memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Status keaktifan ini dapat dengan mudah dicek melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kanal informasi resmi lainnya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Bagi Anggota KORPRI Kota Lubuk Linggau

2. Pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Ibu hamil diwajibkan untuk memeriksa diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, klinik, praktik dokter, atau bidan.

Saat berkunjung, peserta hanya perlu menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu membawa Kartu BPJS fisik atau fotokopiannya. 

Dilansir dari laman UMSU, jenis Layanan Kebidanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

 BACA JUGA:Jemaah Haji dan Petugas Haji Wajib Kepesertaan BPJS Kesehtan dan Itu Berstatus Aktif,

BACA JUGA:BPJS Keliling Hadir di HUT Linggau Pos 2025, Berikan Layanan Gratis

1. Masa Kehamilan

Kategori :