Selama masa kehamilan, BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kesehatan ibu hamil sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pada tiap trimester kehamilan.
2. Persalinan dan Akomodasi Rawat Inap
BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan di FKTP, termasuk obat-obatan dan akomodasi rawat inap jika diperlukan.
BACA JUGA:Aturan Terbaru Jemaah Haji 2025, Pastikan BPJS Kesehatan Aktif
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025: Apa yang Berubah?
3. Pasca Melahirkan
Layanan kesehatan pasca melahirkan, baik untuk ibu maupun bayi baru lahir, juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan jadwal yang telah diatur.
4. Rujukan akibat Komplikasi atau Kehamilan Risiko Tinggi
Jika terjadi komplikasi atau kondisi kehamilan yang berisiko tinggi, seperti pendarahan, kejang, atau ketuban pecah, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.