Imam An Nasa’i menambahkan, “Kalau tidak bisa maka sambil terlentang”
4. Orang yang mampu sholat sambil berdiri akan tetapi ia tidak mampu untuk ruku’ dan sujud, maka kewajiban berdiri tidaklah gugur darinya.
Hendaklah ia sholat sembari berdiri dan memberi isyarat pada ruku’nya. Kemudian duduk dan memberi isyarat pada sujudnya.
Ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’ ” (QS Al Baqoroh: 238), juga keumuman firman-Nya, “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS At Taghabun: 16) dan sabda Nabi Muhammad saw “Sholatlah sambil berdiri”
BACA JUGA:Bolehkah Salat Sambil Membaca Al-Qur'an Melalui Ponsel, ini Penjelasannya
5. Orang yang tidak mampu ruku’ dan sujud hendaklah melakukan isyarat pada keduanya.
Dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah daripada ruku’nya. Namun bila ia hanya tidak mampu sujud saja, hendaklah ia ruku’ (dengan sempurna) dan melakukan isyarat pada sujudnya.
6. Bagi orang yang tidak mungkin untuk menundukkan punggungnya (saat ruku’) hendaklah ia menundukkan lehernya.
Orang yang bungkuk sehingga seakan-akan ia dalam keadaan ruku’, maka disaat akan melakukan ruku’ hendaklah ia tundukkan lagi punggungnya dan lebih mendekatkan wajahnya ke tanah pada saat sujudnya sebisa mungkin.
BACA JUGA:Salat Istikharah Memantapkan Pilihan Jodoh, Cara dan Waktu Mustajab
7. Orang yang tidak mampu memberikan isyarat dengan kepala saat sholatnya cukup baginya niat dan bacaan sholat.
Salat tidak gugur dari orang yang sakit selama akalnya masih ada dalam kondisi apapun dan bagaimanapun berdasarkan dalil-dalil yang telah lalu.
Orang yang sakit dan di tengah-tengah salatnya mampu untuk berdiri atau duduk atau ruku’ atau memberi isyarat yang sebelumnya ia tidak sanggup melakukannya, hendaklah ia melakukannya dan terus melanjutkan salatnya.
Orang yang ketiduran dari salatnya atau lupa, hendaklah ia mengerjakannya saat terbangun dari tidurnya atau saat mengingatnya.
BACA JUGA:Wisata Religi ke Lubuklinggau, Mampirlah ke Masjid Musi Al-Muallaf
Tidak boleh ia meninggalkannya sampai masuk waktunya untuk kemudian ia salat di waktu tersebut.