Tata Cara Shalat Fardhu Orang yang Sakit dan Dalil, 7 Bentuk Diringankan Oleh Allah SWT

Rabu 27 Dec 2023 - 11:56 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

4. Takhfifut Taqdiim yaitu keringanan yang berupa pemajuan waktu pelaksanaan seperti jamak takdim pada dua Salat Dzuhur dan Salat Ashar. Atau dimajukannnya pembayaran Zakat Fitri pada bulan Ramadhan.

5. Takhfifut Ta’khiir yaitu keringanan dalam bentuk pengakhiran seperti jamak ta’khir pada dua Salat Maghrib dan Isya. Atau diakhirkannya pelaksanaan shaum Ramadhan bagi musafir dan orang yang sakit.

6. Takhfifut Tarkhish yaitu keringanan dalam bentuk rukhshoh seperti dibolehkannya memakan bangkai karena darurat.

7. Takhfifut Taghyir yaitu keringanan yang berupa perubahan sifat atau bentuk seperti dirubahnya sifat salat khauf saat pertempuran sedang berkecamuk.

BACA JUGA:3 Cara Mengajari Anak Shalat Sejak Balita, Inspirasi Nabi Muhammad SAW Mendidik Anak

Tata Cara Shalatnya Orang yang Sakit

Orang sakit termasuk dalam golongan orang-orang yang mendapat keringanan dan kemudahan dalam menjalankan syari’at.

Termasuk keringanan dalam menjalankan salat.

Keringanan yang diberikan Islam kepada orang yang sakit bukan keringanan yang menggugurkan salat, karena salat tidak gugur karena sakit.

Tetapi Allah memberikan keringanan-keringanan lain bagi orang yang sakit dalam salatnya.

BACA JUGA:Parfume Dobha Halal untuk Shalat

Sifat salat bagi orang sakit sebagimana dijelaskan oleh Ahlul Ilmi:

1. Orang yang tidak sanggup berdiri, hendaklah ia sholat sembari duduk.

2. Apabila ia tidak mampu sholat sembari duduk, hendaklah ia sholat sembari berbaring dengan menghadapkan wajahnya ke kiblat. Disunahkan untuk berbaring diatas lambung kanan.

3. Apabila tidak sanggup sholat sambil berbaring, hendaklah sholat sambil terlentang. Ini berdasarkan sabda Nabi saw kepada ‘Imron bin Hushoin; “Sholatlah sambil berdiri, kalau tidak bisa maka sambil duduk, kalau tidak bisa maka sambil berbaring” (HR. Al Bukhori: 1050).

BACA JUGA:Ketentuan Aurat Dalam Salat, Jangan Batalkan Salat Mu Pria dan Wanita Wajib Tahu

Kategori :