Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad saw, “Barangsiapa yang tertidur dari sholatnya atau lupa, hendaklah ia mengerjakan sholat tersebut saat mengingatnya, tidak ada kaffarah baginya kecuali itu” (HR. Al Bukhori dan Muslim), dan beliau membacakan firman-Nya, “dan kerjakanlah sholat untuk mengingat-Ku” (QS. Thoha: 14).
Tidak boleh meninggalkan salat dalam kondisi apapun, wajib bagi orang yang mukallaf untuk lebih semangat dalam mengerjakan salat pada saat sakitnya melebihi semangatnya saat sehat.
Orang sakit selama akalnya masih baik tidak boleh meninggalkan salat sampai keluar waktunya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Libur Tahun Baru 2024 Wisata Religi di Sumatera Barat, Nomor 3 ada Masjid Taj Mahal
Hendaklah ia mengerjakan salat tersebut pada waktunya sesuai dengan kemampuannya.
Sekelompok Ahlul Ilmi berpendapat, apabila ia sengaja meninggalkan sholat padahal akalnya sehat, paham hukum syar’i, mukallaf serta memiliki kekuatan untuk mengerjakannya meskipun dengan isyarat,
maka dihukumi kafir berdasarkan sabda Nabi shollallahu’alaihi wa sallam, “Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah sholat, barangsiapa yang meninggalkannya maka telah kafir” (HR. Ibnu Majah dan At Tirmidzi),
juga sabda Nabi, “Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad.” (HR. Ahmad dan At Tirmidzi).
BACA JUGA:3 Waktu Terbaik Membaca Ayat Kursi Yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW
Orang sakit dan berat baginya mengerjakan setiap sholat pada waktunya, dibolehkan untuk menjamak sholat Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya baik jamak takdim atau ta’khir sesuai dengan yang mudah baginya.
Demikian ulasan dari KORANLINGGAUPOS.ID mengenai Tata Cara Shalatnya Orang yang Sakit. Semoga kita semua senantiasa diberikan Allah SWT kekuatan dan Kesehatan untuk beribadah kepada-Nya.(*)