LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Setiap orang pasti pernah mengalami sakit dan tidak jarang ketika sakit kita masih melaksankan shalat fardu.
Kita ketika sakit tetap melaksanakan shalat seperti Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib maupun Isya’ jadi terhambat.
Padahal, sekalipun dalam kondisi kurang sehat, tidak gugur kewajiban kita untuk menunaikan salat lima waktu tersebut.
Karena Islam adalah agama yang mudah, maka Allah SWT menurunkan ketentuan syariat sesuai dengan kemampuan hamba-Nya.
BACA JUGA:5 Akhlak ini Bisa Dilatih Melalui Pembiasaan Shalat, Silahkan Coba!
Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali apa yang menjadi batas kemampuannya.
Allah SWT juga telah menghapus kesukaran dan kesulitan bagi umat Islam.
Semua ini karena Allah menurunkan Islam sebagai rahmat bagi alam semesta, dan Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesukaran.
Karena kemudan Islam, maka hamba-hamba Allah yang tidak mampu atau tidak sanggup menunaikan syari’at diberikan keringanan bagi mereka.
BACA JUGA:5 Dampak Mengerikan Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat, Tahu Nomor 3 Kamu Menyesal
Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber, bentuk-bentuk keringanan dan kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya bisa berupa :
1. Takhfiful Isqooth yaitu keringanan berupa pengguguran syari’at seperti gugurnya kewajiban salat jum’at, shaum, haji, umroh, jihad dan yang lainnya karena udzur yang sudah makruf (dikenal) dalam syari’at.
2. Takhfifut Tanqish yaitu keringanan berupa pengurangan seperti mengqoshor salat empat rakaat ketika seseorang melakukan safar (perjalanan).
3. Takhfiful Ibdal yaitu keringanan yang berupa penggantian seperti digantinya wudlu dan mandi dengan tayammum saat ketiadaan air atau sakit. Juga digantinya salat sambil berdiri dengan salat sambil duduk bagi duduk bagi yang sakit.
BACA JUGA:Ada 3 golongan orang yang shalatnya tidak diterima Allah SWT