LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Terdakwa IE (16) diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Surat putusan dibacakan hakim tunggal Afif Januarsyah Saleh, SH dengan panitera pengganti (PP) Yesi Imelda, SH, Rabu 27 Desember 2023.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa IE (16) dengan hukuman tiga tahun penjara.
Pengangguran yang tinggal di Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti rudapaksa pacarnya yang masih SMP inisial FS (13).
BACA JUGA:Harta Berlimpah, Istri Malah Pergi Tinggalkan Suami dan Tiga Anak di Lubuklinggau
Dalam putusannya Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa IE terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban trauma. Sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa nyatakan terima. Sementara JPU juga nyatakan terima.
BACA JUGA:Pengantin Hilang Nyawa Akibat Lakalantas, Berikut Kronologi Lengkapnya
Terdakwa masuk bui, awal mulanya, pada Kamis 5 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, tersangka IE mengirimkan pesan melalui whatsapp dengan berkata “Gek main sini yo”.
Korban menjawab “Insyaallah”.
Sekira pukul 10.00 WIB datanglah teman korban inisial FLS berkata kepada korban “Yok kito nak main dak?”
Korban menjawab “Main ke mano?”
“Kito main ke Talang Rejo dulu sudah tu ke Sungai Sie," jawab FLS.