Lalu korban meminta Julianus Jimy menyetorkan uang Rp 200 juta dengan mekanisme setor tunai kepada Heri melalui Rekening Giro Bank BCA nomor Giro 0577676767 atas nama korban ke rekening BRI nomor 027501000795569 an Heri Susanto serta Rekening tersangka Rahmat Andika.
Hingga 4 Februari 2023 Heri Susanto belum juga mengirimkan emas batangan kepada korban sesuai dengan uang yang sudah dikirimkan oleh korban.
Lalu korban meminta saksi Oscar untuk menagih emas batangan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan oleh Heri sehingga saksi Oscar pergi ke rumah Heri di Kabupaten Merangin.
BACA JUGA:6 Kiat Melatih Anak Jujur dan Trik Jitunya
Setelah bertemu dengan Heri Susanto, ternyata hanya mempunyai emas batangan sebanyak 939.442 gram atau apabila dikonversikan menjadi mata uang sejumlah Rp 852.073.000 sehingga tidak sesuai dengan apa yang dijanjikannya. Heri berjanji akan mencukupi emas sesuai dengan DP yang telah diterima oleh Heri. Akan tetapi sampai dengan dilaporkanya perkara ini di kepolisian Heri Susanto, tersangka Rahmat Andhika dan kedua anak buahnya, tidak bisa lagi dihubungi dan tidak bisa memberikan emas sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Heri.
Bahwa akibat perbuatan tersangka Rahmat Andika, Heri Susanto, dan Apriadi (DPO) yang tidak memberikan kewajibannya berupa emas batangan sebanyak 7.346,646 gram kepada korban, menyebabkan korban mengalami kerugian secara materil kurang lebih Rp 6.744.939.775. (*)